Kamis, 04 Desember 2008

BAHAYA BAHAYA PADA E-COMMERCE


Latar Belakang Masalah
        Internet memungkinkan penyusup untuk menyerang sistem komputer dari tempat manapun di dunia.
        Komputer dan internet memungkinkan perusahaan pemasaran, pengintai, dan pegawai pemerintahan untuk menggunakan kekuatan teknologi dalam mengumpulkan informasi yang tersembunyi dari pandangan pengguna internet.
        Belum adanya undang-undang yang komprehensif yang melindungi privasi pribadi seseorang, informasi pribadi yang sensitif seperti nomer social security dan informasi penting lainnya dijual di internet.
        Banyak web site yang mengumpulkan informasi pribadi tanpa menginformasikan dengan jelas keperluan mereka kepada para pengunjung web site tersebut.
Kasus-kasus Cybercrime
        Penipuan lelang online
        Penipuan saham online
        Penipuan pemasaran berjenjang online
        Penipuan kartu kredit
Bahaya-bahaya pada E-commerce
        Pencurian Password
            Password Guessing
            Shoulder Surfing
            Dumpster Diving
            Social Engineering
            Superuser Status
        Salami Shaving dan Data Diddling
        Forgery
        Security Loophole Detection Program
        Pencurian Identitas
        Para Penyerang Komputer
            Hacker, Cracker, dan Pembuat Virus
        Mata-Mata (Spies)
        Penipu (Swindlers)  :
                        1. Rip and Tear
                        2. Barang Palsu (Bogus Good)
        Perang Informasi (Information Warfare)
  1. electronic warfare (penggunaan peralatan elektronik untuk merusak ataumenghancurkan sistem komputer) .
  2. network warfare (serangan oleh hacker pada infrastruktur jaringan suatu negara termasuk sistem elektronik pada perbankan). 
  3. structural sabotage (serangan pada sistem informasi yang           mendukung transportasi, keuangan, energi, dan telekomunikasi)
   
                     
        Penenggelaman Sistem (Denial of Service)
Penenggelaman Sistem (Denial of Service) 
 
Akibat yang Ditimbulkan
        Konsumsi atau Hilangnya Waktu Staff
        Waktu Sistem Tidak Berfungsi (Downtime)
        Penggelapan dan Pencurian (Fraud and Theft)
        Publisitas Buruk (Adverse Publicity)
        Vandalisme
        Pembunuhan Karakter
        Hilangnya Privasi
Penanggulangan Bahaya
        Mengontrol Akses , terdiri dari :
            Callback system
            biometric authentication
        Menggunakan Firewall
        Menggunakan Program Antivirus
        Melakukan Backup Pada Data
 
1. Authentication service
   Memberikan konfirmasi pengesahan terhadap identitas pengguna.
   - Entity authentication
     Pintu gerbang masuk pertama (password)
   - Data origin authentication
     Informasi sah/tidaknya sebuah identitas
2. Access Control services
   Melindungi semua fasilitas dan sumber-sumber yang ada, dari akses yang tidak berhak
3. Confidentiality Service
   Memproteksi informasi yang kira-kira menjadi incaran akan disingkap oleh orang lain
4. Data integrity services
   Melindungi terhadap ancaman dari usaha orang yang akan mengubah data
5. Non repudiation Service
   Perlindungan terhadap user dari ancaman user yang berhak lainnya.
Penanggulangan Bahaya dengan Enkripsi
        Kriptografi (Cryptography) adalah bidang studi pada pengamanan informasi dengan merubah (transforming atau encrypting) informasi atau data ke dalam format yang tidak dapat dibaca.
        Yaitu proses pengkodean atau pengacakan suatu pesan sehingga menjadi tidak bisa dibaca, kecuali oleh orang yang menjadi tujuan dari pesan tersebut.
Menghindari Penipuan
Untuk menghindari penipuan (scam) oleh orang yang
menyalahgunakan internet, ada beberapa tip yang dapat kita ikuti:
        Hanya melakukan bisnis dengan perusahaan yang kita ketahui dan dapat dipercaya
        Baca kondisi pembelian. Jika kita memesan sesuatu, yakinkan pesanan ada persediaannya (stock) dan perusahaan yang kita pesan menjanjikan barang dikirim dalam jangka waktu tertentu (misalnya paling lambat 30 hari).
        Jangan memberikan informasi finansial ataupun pribadi, atau password ke siapapun, walaupun kedengarannya permintaan tersebut resmi.
        Bersikap skeptis apabila ada orang di sebuah ruang chatting (chat room) memberi informasi mengenai perusahaan baru yang hebat ataupun saham yang bagus.
Cyberlaw
        Indonesia : KUHP pasal (362)
unsur mencuri meliputi mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki, dan dilakukan secara melawan hukum.
            Bila satu dari unsur itu tidak ada, seseorang tentu tidak bisa dikatakan mencuri.
        Singapura (1998) :
        The Electronic Act (Transaksi Elektronik)
        The Electronic Communication Act(ECPA)
        A.S (1996) :
        Communication Assistance For Law Enforcement Act
        Tellecomunication Service
Kejahatan tidak selalu terjadi karena niat jahat pelakunya, tetapi juga karena Anda sendiri yang memberi kesempatan. Maka,
WASPADALAH! WASPADALAH!


Tidak ada komentar: